Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono mengatakan penyesuaian tar...
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar warga mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.
Pramono menjelaskan warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jakarta. Hal itu berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.