Banding Diterima, Dua Anggota Badan Intelijen TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolo...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer memutuskan penghapusan pidana pemecatan terhadap keduanya.
Pengadilan tingkat banding itu mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan tinggi menerima pengajuan banding para terdakwa.
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala