Boyamin Soroti Kinerja Jampidsus Kuntadi, Sita Rp401,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti langkah Kejaksaan Agung mengembalikan uang senilai Rp 401.653.737.469 (Rp 401,6 Miliar), kerugian keuangan negara atas dugaa...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti langkah Kejaksaan Agung mengembalikan uang senilai Rp 401.653.737.469 (Rp 401,6 Miliar), kerugian keuangan negara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Menurutnya, keberhasilan ini berkat hasil kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Boyamin menilai gaya Kuntadi yang kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil.
Dja menilai gaya itu justru yang dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya,