OJK Beri 1.277 Sanksi pada Pelaku Pasar Modal
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya...
Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di sektor pasar modal, OJK menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
Sanksi tersebut mencakup denda dengan nilai total Rp 73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
"OJK