Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. Penghentian dila...
Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam aktivitas kedua entitas tersebut.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC dan RTHAE diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Kedua entitas tersebut juga diketahui mengklaim memiliki izin dari luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).