Serangan Siber Kian Masif, ISP Soroti Kebutuhan RUU KKS
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Ketua Umum APJII...
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu.
"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Menurut APJII, urgensi aturan tersebut semakin besar seiring meningkatnya ancaman siber.
Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni.
Dalam tiga hari terakhir