Kejagung Periksa WNA Jadi Saksi Meringankan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. W...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. WNA tersebut hadir sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kejagung tidak menjelaskan identitas dari WNA tersebut. Anang hanya membantah jika WNA itu diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan transaksi kripto