Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30% barang rampasan negara yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Salah satu penyebabnya adalah harga barang yang dinilai terlalu tinggi.
Menurut Kepala BPA Patris Yusrian Jaya, dalam menentukan harga limit, barang rampasan dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya. Padahal, salah satu daya tarik membeli barang melalui lelang adalah mendapatkan harga yang lebih murah.
"Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30%