Izin bertanya, Ustaz. Saya ingin berkonsultasi mengenai kafarat karena pernah dengan sengaja berhubungan badan pada siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa. Kejadiannya sudah beberapa kali, tetapi saya lupa jumlah pastinya.
Saat ini saya bekerja dan merasa tidak sanggup menjalankan puasa kafarat selama 60 hari berturut-turut. Bagaimana cara menghitung kafarat dan qadha yang wajib saya tunaikan menurut fiqih? Terima kasih, Ustaz. (Santoso)
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara penanya yang budiman, terima kasih telah berkonsultasi mengenai persoalan ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
Berhubungan badan atau jimak dengan sengaja pada siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa termasuk perbuatan