Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan tim hukum segera bertemu dengan kliennya itu untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya setelah sidang praperadilan.
"Kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Adapun, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Terkait permohonan pertama itu, hakim tunggal praperadilan Pengadilan