KPK Panggil 3 Saksi Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, Senin (31/8/2026).
Penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiga saksi dari unsur swasta yang masuk daftar pemanggilan hari ini meliputi A Sumiati, Noni Rubieta Bachtiar, dan Dahren.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemanggilan saksi-saksi tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Muhammad Haniv.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan