Titi Anggraini: Minimnya Perempuan di Penyelenggara Pemilu Suburkan Ekosistem Kekerasan Seksual
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyoroti minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu. Menurut dia, komposisi yang didominasi laki-laki dapat membuat ekosistem kepemiluan teta...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyoroti minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut dia, komposisi yang didominasi laki-laki dapat membuat ekosistem kepemiluan tetap maskulin dan permisif terhadap kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi ahli dalam sidang pengujian frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (02/09/2026).
“Urgensi permohonan ini menjadi kian nyata bila kita berani menatap sisi paling gelap tata kelola pemilu Indonesia yaitu terjadinya kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024 yang lalu,” kata Titi.
"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual