Polda Jatim siap tindak pelaku pembakaran hutan dan lahan
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan laha...
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian