JPU tuntut 10 tahun anak dalam kasus pembunuhan siswi di Nabire
Nabire (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupate...
Nabire (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora di Nabire, Senin, mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Donny seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Nabire.
Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan