Muktamirin PBNU Bahas Zakat sebagai Pengurang Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Muktamar (muktamirin) ke-35 PBNU di Jombang Jawa Timur membahas wacana zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). Diberitakan ANTARA, Sabtu (29/8/2026), gagasan tersebut mendalami kemungkinan penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara...
JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Muktamar (muktamirin) ke-35 PBNU di Jombang Jawa Timur membahas wacana zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit).
Diberitakan ANTARA, Sabtu (29/8/2026), gagasan tersebut mendalami kemungkinan penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Skema tax credit yang dibahas