Kurator Berita YPWIK 3 September 2026 09:02 WITA online: 0
Tentang Hubungi Kami Download Aplikasi dan Bagikan Resume Berita
BNNews Berita Nusantara
Semua Wahdah Agama Pendidikan Tekno Olahraga Ekonomi Kesehatan Nasional Berita Daerah Gaya Hidup Luar Negeri
Kategori
Agama 756 Pendidikan 420 Tekno 532 Olahraga 1430 Ekonomi 3124 Kesehatan 417 Nasional 4361 Berita Daerah 678 Gaya Hidup 58 Luar Negeri 745 Mode Ringan / Cepat Resume
Ringan
BNPB Pelajari Putusan MK terkait Penetapan Status Bencana dan Lakukan Penyesuaian
BN
BNPB Pelajari Putusan MK terkait Penetapan Status Bencana dan Lakukan Penyesuaian

BNPB Pelajari Putusan MK terkait Penetapan Status Bencana dan Lakukan Penyesuaian

30 Agustus 2026 09:17 Tribunnews - Terkurasi Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Selain itu,...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).

Selain itu, BNPB juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan putusan itu memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Selama ini, kata dia, ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni:

"Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua," kata Berton dalam Siaran Pers BNPB, Sabtu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum Disepakati lewat Mekanisme AHWA
BN
Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum Disepakati lewat Mekanisme AHWA

Muktamar ke-35 NU, Pemilihan Ketum Disepakati lewat Mekanisme AHWA

30 Agustus 2026 09:17 iNews - Nasional Nasional

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031, Minggu (30/8/2026). Lima calon Ketua Umum PBNU telah menyepakati pe...

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031, Minggu (30/8/2026). Lima calon Ketua Umum PBNU telah menyepakati pemilihan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Keputusan penggunaan mekanisme AHWA diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Dari total 552 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri atas Ketua Umum PWNU dan PCNU, sebanyak 401 suara menyetujui pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih mekanisme one man one vote

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Politik sepekan: DPR bahas RUU perampasan aset hingga karhutla
BN
Politik sepekan: DPR bahas RUU perampasan aset hingga karhutla

Politik sepekan: DPR bahas RUU perampasan aset hingga karhutla

30 Agustus 2026 09:16 Antara - Terkini Nasional

DPR akan laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 diagendakan berisi penyampaian laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan Rancangan Undang-Und...

DPR akan laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini

Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 diagendakan berisi penyampaian laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

TNI AL pastikan pangkalan kapal induk di Lampung siap sambut Garibaldi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memastikan pangkalan kapal induk di Lampung sudah siap untuk menyambut kedatangan kapal Giuseppe Garibaldi atau KRI Gajah Mada yang akan datang dalam waktu dekat.

Mensesneg bantah Haji Isam jadi koordinator penanganan karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar bahwa pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
MK Pangkas Syarat Status Bencana Nasional Demi Penanganan Cepat, BNPB Siap Sesuaikan Aturan
BN
MK Pangkas Syarat Status Bencana Nasional Demi Penanganan Cepat, BNPB Siap Sesuaikan Aturan

MK Pangkas Syarat Status Bencana Nasional Demi Penanganan Cepat, BNPB Siap Sesuaikan Aturan

30 Agustus 2026 09:15 Tribunnews - Terkurasi Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mempermudah mekanisme penetapan status bencana nasional. Putusan tersebut memberikan...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mempermudah mekanisme penetapan status bencana nasional.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons kondisi darurat lebih cepat, tanpa terhambat oleh kewajiban memenuhi seluruh parameter bencana yang selama ini dinilai kaku.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan putusan itu memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.

Selama ini, kata dia, ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan.

Lima hal itu yakni jumlah korban, kerugian harta benda,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Pelari Master Agus Prayogo Tembus Season Best di Merdeka Run, Masih Bisa Saingi Atlet Muda
BN
Pelari Master Agus Prayogo Tembus Season Best di Merdeka Run, Masih Bisa Saingi Atlet Muda

Pelari Master Agus Prayogo Tembus Season Best di Merdeka Run, Masih Bisa Saingi Atlet Muda

30 Agustus 2026 09:08 Republika - Nasional Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usia bukan alasan untuk berhenti berkompetisi. Hal itu dibuktikan Agus Prayogo, pelari kategori master yang tampil dalam Merdeka Run 2026. Agus berhasil mencatat season best pada nomor 5 kilometer denga...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usia bukan alasan untuk berhenti berkompetisi. Hal itu dibuktikan Agus Prayogo, pelari kategori master yang tampil dalam Merdeka Run 2026.

Agus berhasil mencatat season best pada nomor 5 kilometer dengan torehan waktu 15 menit 41 detik. Bagi Agus, pencapaian tersebut terasa spesial karena Merdeka Run menjadi pengalaman yang membuatnya kembali merasakan atmosfer kompetisi bersama pelari-pelari muda.

“Sebenarnya ini event pertama saya. Saya senang banget, dalam artian ternyata di usia master ini masih bisa berkompetisi dengan atlet muda seperti Rizky Martin Simbolon, Roby Syanturi, dan Pandu,” kata Agus usai lomba di kawasan Istana Merdeka, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Agus,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Selain Korupsi, Aset Kasus Pajak dan Perbankan Bisa Disita Tanpa Putusan Pidana
BN
Selain Korupsi, Aset Kasus Pajak dan Perbankan Bisa Disita Tanpa Putusan Pidana

Selain Korupsi, Aset Kasus Pajak dan Perbankan Bisa Disita Tanpa Putusan Pidana

30 Agustus 2026 09:07 Tribunnews - Terkurasi Nasional

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memperjelas arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai penyitaan aset hasil kejahatan. Langkah ini diambil guna mema...

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memperjelas arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan merinci 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai penyitaan aset hasil kejahatan.

Langkah ini diambil guna memastikan perampasan aset, khususnya mekanisme tanpa putusan pidana, memiliki payung hukum yang kuat, terukur, dan tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan berfokus pada kejahatan berdampak luas secara ekonomi seperti korupsi, perpajakan, hingga kejahatan perbankan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, cakupan tindak pidana tersebut dirumuskan setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman bersama para ahli hukum, serta membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) di sejumlah

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Pemilihan Ketua Umum Gunakan AHWA, PBNU Matangkan Mekanismenya
BN
Pemilihan Ketua Umum Gunakan AHWA, PBNU Matangkan Mekanismenya

Pemilihan Ketua Umum Gunakan AHWA, PBNU Matangkan Mekanismenya

30 Agustus 2026 09:06 BeritaSatu - Nasional Nasional

Jombang, Beritasatu.com - Pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan hasil voting akan memakai mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA). Untuk diketahui AHWA digunakan dalam forum muktamar untuk m...

Jombang, Beritasatu.com - Pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan hasil voting akan memakai mekanisme ahlul halli wal aqdi (AHWA). Untuk diketahui AHWA digunakan dalam forum muktamar untuk memilih jajaran pimpinan tertinggi (seperti rais am) melalui sistem musyawarah mufakat demi menjaga muruah organisasi

Dari 552 suara dalam voting, 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU. Sisanya 150 suara memilih mekanisme tetap atau voting dan satu suara tidak sah.

"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Committee M Nuh, Minggu (30/8/2026).

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
BN
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

3 Tersangka Penggelapan Uang Rp 1,2 M Milik Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

30 Agustus 2026 09:04 DetikNews - Politik & Hukum Nasional

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Kini, polisi tengah mendalami motif di balik pencurian uang oleh para tersang...

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Kini, polisi tengah mendalami motif di balik pencurian uang oleh para tersangka tersebut.

"(Motif pencuriannya) Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Balasan Ombudsman Usai Dituding TP Lamban Usut Kasus Pejabat Parepare Nonjob
BN
Balasan Ombudsman Usai Dituding TP Lamban Usut Kasus Pejabat Parepare Nonjob

Balasan Ombudsman Usai Dituding TP Lamban Usut Kasus Pejabat Parepare Nonjob

30 Agustus 2026 09:00 Detik Sulsel Nasional

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menuding Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ombudsman lantas membalas...

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menuding Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ombudsman lantas membalas tudingan itu dengan curhatan terkait keterbatasan yang dialaminya dalam penanganan aduan.

Diketahui, kasus ini mengemuka usai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Basuki Busrah dinonjobkan dari jabatannya. Basuki lantas menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.

Basuki melakukan perlawanan dengan melaporkan BKPSDM dan Inspektorat Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026) lalu. Dia menganggap kedua instansi

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Semangat Saling Menguatkan, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
BN
Semangat Saling Menguatkan, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Semangat Saling Menguatkan, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

30 Agustus 2026 09:00 Tribunnews - Terkurasi Nasional

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui semangat gotong royong dan solidaritas, insan BPJS Ketenagaker...

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan respons dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui semangat gotong royong dan solidaritas, insan BPJS Ketenagakerjaan menghimpun donasi yang selanjutnya diwujudkan dalam bentuk bantuan bahan pokok untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah masa pemulihan pasca bencana.

Donasi yang berhasil dihimpun berasal dari Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Yayasan Al Maghfirah BPJS Ketenagakerjaan, dan Ikatan Istri Karyawan BPJS Ketenagakerjaan totalnya mencapai Rp 207 juta.

Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian bersama dari insan BPJS Ketenagakerjaan yang tergerak untuk hadir dan membantu masyarakat yang tengah menghadapi situasi sulit akibat bencana.

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
BN
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

30 Agustus 2026 08:59 TVOneNews Nasional

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengaku tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Informasi tersebut disampaikan lewat kuasa hukum p...

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengaku tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Informasi tersebut disampaikan lewat kuasa hukum pribadinya, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hal itu diungkap Febri pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 27 Agustus 2026.  

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.

Menurutnya, hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan dari Tan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
TNI Buka Kesempatan Rekrut Prajurit dari Suku Dayak Pedalaman
BN
TNI Buka Kesempatan Rekrut Prajurit dari Suku Dayak Pedalaman

TNI Buka Kesempatan Rekrut Prajurit dari Suku Dayak Pedalaman

30 Agustus 2026 08:47 CNN Indonesia - Nasional Nasional

Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kesempatan untuk merekrut suku-suka Dayak pedalaman untuk menjadi prajurit TNI. Pembahasan itu dibahas saat rapat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan tiga menteri dan Pangli...

Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kesempatan untuk merekrut suku-suka Dayak pedalaman untuk menjadi prajurit TNI.

Pembahasan itu dibahas saat rapat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan tiga menteri dan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan di kediamannya di Hambalang pada Sabtu (29/8) malam.

Menteri-menteri yang hadir di Hambalang di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya.

"Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo meminta perkembangan mengenai beberapa hal antara lain, penyesuaian syarat terkait perekrutan suku Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI, penanganan beberapa bencana

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp
Prev 1 ... 308 309 310 311 312 ... 364 Next

Berita Nusantara adalah kurator berita berbasis RSS. Semua berita mencantumkan sumber asli dan tidak diklaim sebagai liputan langsung.

Pengunjung hari ini: 29

YPWIK@2026