Mengenal RUU Perampasan Aset yang Bisa Sita Harta Tanpa Vonis, DPR Janji Sahkan 15 Desember 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri dari unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Hal tersebut dilakukan seusai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias B...
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri dari unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Hal tersebut dilakukan seusai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR RI yang dalam hal ini adalah Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Dalam aksinya, AMPB diketahui membawa dua tuntutan yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026