Ini 3 Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam Draf RUU Perampasan Aset
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf sementara rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas atau disita. Salah satu poin RUU Perampasan Aset itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026). "Aset tindak pidana y...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf sementara rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas atau disita.
Salah satu poin RUU Perampasan Aset itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana," ujar Habiburokhman dalam laporannya di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," sambungnya.
Selain aset yang dapat dirampas, draf RUU