DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada Desember 2026: Ini Bukan Target Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 mendatang. Habiburokhman menyatakan rencana tersebut sudah berupa kepastian, bukan lagi merupakan target. "Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipa...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 mendatang.
Habiburokhman menyatakan rencana tersebut sudah berupa kepastian, bukan lagi merupakan target.
"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu disahkan, mengingat KUHAP dan KUHP sudah direvisi.
Dengan begitu, kata Habiburokhman, akan terjadi satu kesatuan sistem peradilan pidana