Kementerian Pertahanan Bantah Larangan Berjilbab bagi Kadet Putri Muslim Unhan
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah isu larangan berjilbab bagi kadet putri (mahasiswi) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Isu larangan ini muncul setelah seorang mahasiswi S-1 Kedokteran...
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah isu larangan berjilbab bagi kadet putri (mahasiswi) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Isu larangan ini muncul setelah seorang mahasiswi S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina memilih mundur.
Menurut Wafa, dia memutuskan mundur setelah ada dugaan aturan tidak tertulis yang mewajibkan mahasiswi Unhan melepas hijab meski dia sudah lulus seleksi tingkat pusat.
Adapun Unhan berada di bawah naungan dua instansi utama, yaitu secara teknis fungsional dibina oleh Kemhan dan secara teknis akademik dibina oleh Kemendikbudristek.
Kemhan melalui Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN yang bertanggal 23 Agustus 2026 mengklaim tidak ada larangan berjilbab.
"Kemhan menegaskan