Hakim Tegaskan Penyidikan TPPU Febrie Tak Harus Tunggu Pidana Asal Terbukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak harus menunggu tindak pidana asal berupa korupsi terbukti terlebih dahulu. “TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun frasa ‘tidak wajib dibuktikan terl...
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak harus menunggu tindak pidana asal berupa korupsi terbukti terlebih dahulu.
“TPPU tetap berkaitan dengan tindak pidana asal. Namun frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ berarti penanganan TPPU tidak harus menunggu sampai tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Richard berbicara menyampaikan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan menolak gugatan praperadilan itu.
Menurut hakim, ketentuan soal