Pasar Modal Diawasi Ketat, OJK Sudah Jatuhkan 1.277 Sanksi
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Sanksi tersebut diberik...
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak di industri pasar modal, mulai dari emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak terkait lainnya. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan pasar modal dan keterlambatan penyampaian laporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah OJK untuk memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.
"OJK akan terus mengambil tindakan