WACANA penataan ulang kepemilikan tanah di Indonesia kembali memasuki babak baru sejak tahun 2025 lalu setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mengumumkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara proses penerbitan, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
Kebijakan ini menyasar berkas permohonan HGU seluas 1,67 juta hektare yang saat ini sedang tertahan di meja kementerian.
Ceritanya, langkah drastis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi revaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola reforma agraria nasional.
Secara operasional, kebijakan moratorium difokuskan pada tiga agenda utama. Pertama, melakukan audit kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang hak, termasuk