PROFIL PENULIS
Henry Indraguna
Pengacara; Politisi Golkar; Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar; Akademisi; Pengusaha; meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta; Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
RENCANA pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat.
Semangat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tentu harus didukung.
Namun, pembentuk undang-undang tidak boleh gegabah, karena kewenangan perampasan aset yang terlalu luas, tanpa mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
RUU Perampasan Aset pada hakikatnya harus menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan instrumen untuk