Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Jangan sampai regulasi itu jadi alat pemerasan.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan aturan dalam RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa safeguard, kewenangan perampasan aset justru berpotensi digunakan untuk melakukan korupsi atau pemerasan.
“Inti dari RUU Perampasan Aset itu adalah menyeimbangkan antara efektivitas dengan perlindungan hak asasi manusia. Mungkin bisa efektif dengan catatan, misalnya di dalamnya mengatur hukum acara yang memudahkan proses perampasan aset, tetapi kalau tidak ada pengaman, tidak ada safeguard, dikhawatirkan