TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengejar tenggat waktu untuk menyelesaikan perkara uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 harus sudah diputus paling lambat 23 November 2026.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menutup sidang pemeriksaan keterangan DPR dan pemerintah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (01/09/2026).
"Permohonan ini harus diperiksa secara speedy trial dan kami tadi sudah cek bahwa jatuh tempo pemeriksaan ini selesai di 23 November harus sudah diputus," kata Suhartoyo.
Dengan tenggat tersebut, MK