Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatak...
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung, melayangkan gugatan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) 2025-2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga tersebut.
Permohonan praperadilan Lodewyk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik.
"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban