Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya, Kali Ini Soal Penyitaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menjadi pengajuan praperadilan ketiga yang diajukannya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar denga...
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut menjadi pengajuan praperadilan ketiga yang diajukannya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, (26/8/2026).
Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Gugatan praperadilan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
"Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tercatat dalam data perkara, klasifikasi