Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) buka suara terkait pengaduan yang disampaikan oleh PT Delapan Cahaya Timur, salah satu debiturnya. Melalui keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan saat ini Bank J...
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) buka suara terkait pengaduan yang disampaikan oleh PT Delapan Cahaya Timur, salah satu debiturnya.
Melalui keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan saat ini Bank JTrust Indonesia tidak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur. Pasalnya, hak tagih tersebut telah dialihkan kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sejak 30 September 2019.
Penjelasan tersebut disampaikan manajemen BCIC dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai tanggapan atas surat BEI tertanggal 1 September 2026 terkait pengaduan yang disampaikan PT Delapan Cahaya Timur.
Bank JTrust Indonesia menjelaskan,