Polda Metro tetapkan 47 tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa di DPR
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis...
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) lalu.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memeriksa berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 itu terjadi di sejumlah lokasi, di