Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait membentuk 393 pos bantuan hukum (Posbankum) untuk membantu mendampingi warga rentan dan miskin yang bermasalah dengan hukum.
"Kita mendorong penyelesaian hukum nonlotigasi melalui Posbankum yang didukung 2.223 orang paralegal, mereka ini sudah siap membantu di wilayah kerja di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota masing-masing," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan sebanyak 393 Posbankum itu seluruhnya sudah diresmikan Menteri Hukum RI pada 20 Mei 2026 dengan harapan mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak