Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut revisi aturan sektor hulu minyak dan gas bumi. Hal itu didorong melalui Rancangan Revisi Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Sebelumnya, pada Selasa (...
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut revisi aturan sektor hulu minyak dan gas bumi. Hal itu didorong melalui Rancangan Revisi Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan dokumen draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, salah satu poin krusial yang menjadi inti dari perombakan sektor hulu migas nasional adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Nantinya, BUK Migas ini akan menggantikan posisi dan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan