Ada Wacana Pajak Digital, Transaksi QRIS Juga Ikut Dipajaki?
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Airlangga mengatakan, rencana kebijakan tersebut masih dik...
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Airlangga mengatakan, rencana kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pemerintah juga masih mempertimbangkan dampak penerapan pajak digital terhadap masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi kebijakan tersebut memengaruhi daya beli, mengingat transaksi digital telah menjadi bagian dari berbagai aktivitas sehari-hari.
Airlangga turut menyinggung kemungkinan pengenaan pajak terhadap sistem pembayaran digital, termasuk quick response code Indonesian standard (QRIS).